Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025
Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. KMA Nomor 1503 Tahun 2025 menjadi landasan bagi madrasah dalam mengembangkan dan melaksanakan kurikulum sesuai dengan karakteristik, kebutuhan peserta didik, potensi daerah, serta visi dan misi madrasah.
Struktur kurikulum MTs dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang utuh kepada peserta didik pada Fase D, melalui penguatan kompetensi akademik, karakter, keterampilan, nilai-nilai keislaman, kebangsaan, serta kecakapan yang dibutuhkan dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Implementasi kurikulum juga diarahkan pada penerapan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta, sehingga proses pembelajaran tidak hanya berorientasi pada penguasaan materi, tetapi juga pada pemahaman yang bermakna, pembentukan karakter, kepedulian, dan penerapan pengetahuan dalam kehidupan nyata.
Struktur kurikulum MTs terdiri atas intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan muatan lokal. Kegiatan intrakurikuler merupakan pembelajaran utama yang dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran setiap mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dirancang untuk memperkuat, memperdalam, dan mengintegrasikan kompetensi serta karakter peserta didik melalui kegiatan yang kontekstual dan bermakna. Sementara itu, kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan untuk memberikan ruang kepada peserta didik dalam mengembangkan minat, bakat, kepemimpinan, kreativitas, keterampilan sosial, dan potensi lainnya. Muatan lokal dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik madrasah serta kearifan lokal daerah.
Pada jenjang MTs, mata pelajaran wajib meliputi Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Informatika, serta Seni dan Budaya. Pada mata pelajaran Seni dan Budaya, madrasah menyediakan sekurang-kurangnya satu pilihan bidang seni dan/atau prakarya sesuai dengan ketentuan dan kemampuan madrasah.
Selain mata pelajaran wajib, KMA Nomor 1503 Tahun 2025 memberikan ruang bagi madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Mata pelajaran tersebut dapat diselenggarakan sesuai dengan kesiapan sumber daya madrasah dan dapat dipilih oleh peserta didik berdasarkan minat serta kebutuhannya. Kehadiran mata pelajaran ini menjadi salah satu bentuk respons kurikulum madrasah terhadap perkembangan teknologi digital dan kebutuhan kompetensi peserta didik pada masa kini.
Dalam pengaturan alokasi waktu, struktur kurikulum MTs membedakan antara alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler. Untuk kelas VII dan VIII digunakan asumsi 36 minggu pembelajaran dalam satu tahun, sedangkan kelas IX menggunakan asumsi 32 minggu pembelajaran dalam satu tahun, dengan 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 40 menit. Alokasi waktu tersebut menjadi dasar bagi madrasah dalam menyusun jadwal pembelajaran dan mengembangkan program kurikulum sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Secara umum, pada kelas VII dan VIII jumlah alokasi intrakurikuler mata pelajaran wajib adalah 1.368 JP per tahun, sedangkan alokasi kokurikuler sebesar 144 JP, sehingga totalnya menjadi 1.512 JP per tahun untuk mata pelajaran wajib. Madrasah juga dapat menyelenggarakan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebanyak paling banyak 72 JP per tahun, serta mengembangkan muatan lokal paling sedikit 72 JP dan paling banyak 216 JP per tahun.
Untuk kelas IX, alokasi intrakurikuler mata pelajaran wajib adalah 1.216 JP per tahun, dengan alokasi kokurikuler sebesar 128 JP, sehingga total mata pelajaran wajib mencapai 1.344 JP per tahun. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat diberikan sebanyak 64 JP per tahun, sedangkan muatan lokal dapat dialokasikan antara 64 sampai dengan 192 JP per tahun, sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan madrasah.
Madrasah memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan struktur kurikulum melalui prinsip diversifikasi kurikulum. Diversifikasi dapat dikembangkan berdasarkan kearifan lokal, kekhasan madrasah, potensi daerah, kebutuhan peserta didik, maupun program nasional yang relevan. Madrasah juga dapat mengembangkan program khusus melalui pemanfaatan alokasi muatan lokal untuk penguatan kompetensi keagamaan, olahraga, kesenian, atau bidang lain sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Dengan demikian, struktur kurikulum MTs berdasarkan KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tidak hanya menjadi pengaturan mengenai mata pelajaran dan jumlah jam pelajaran, tetapi juga menjadi kerangka bagi madrasah dalam menghadirkan pembelajaran yang mendalam, bermakna, kontekstual, adaptif, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Struktur tersebut memberikan keseimbangan antara penguatan ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi, nilai-nilai keislaman, kebangsaan, serta pengembangan potensi peserta didik.
Dalam implementasinya, struktur kurikulum ditetapkan dan dikembangkan oleh madrasah dengan mempertimbangkan visi, misi, tujuan madrasah, karakteristik peserta didik, kondisi satuan pendidikan, potensi lingkungan, ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sumber daya pendukung lainnya. Oleh karena itu, struktur kurikulum setiap MTs dapat memiliki kekhasan masing-masing, tetapi tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam KMA Nomor 1503 Tahun 2025.
Struktur kurikulum MTs terdiri atas intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan muatan lokal. Kegiatan intrakurikuler merupakan pembelajaran utama yang dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran setiap mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dirancang untuk memperkuat, memperdalam, dan mengintegrasikan kompetensi serta karakter peserta didik melalui kegiatan yang kontekstual dan bermakna. Sementara itu, kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan untuk memberikan ruang kepada peserta didik dalam mengembangkan minat, bakat, kepemimpinan, kreativitas, keterampilan sosial, dan potensi lainnya. Muatan lokal dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik madrasah serta kearifan lokal daerah.
Pada jenjang MTs, mata pelajaran wajib meliputi Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Informatika, serta Seni dan Budaya. Pada mata pelajaran Seni dan Budaya, madrasah menyediakan sekurang-kurangnya satu pilihan bidang seni dan/atau prakarya sesuai dengan ketentuan dan kemampuan madrasah.
Selain mata pelajaran wajib, KMA Nomor 1503 Tahun 2025 memberikan ruang bagi madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Mata pelajaran tersebut dapat diselenggarakan sesuai dengan kesiapan sumber daya madrasah dan dapat dipilih oleh peserta didik berdasarkan minat serta kebutuhannya. Kehadiran mata pelajaran ini menjadi salah satu bentuk respons kurikulum madrasah terhadap perkembangan teknologi digital dan kebutuhan kompetensi peserta didik pada masa kini.
Dalam pengaturan alokasi waktu, struktur kurikulum MTs membedakan antara alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler. Untuk kelas VII dan VIII digunakan asumsi 36 minggu pembelajaran dalam satu tahun, sedangkan kelas IX menggunakan asumsi 32 minggu pembelajaran dalam satu tahun, dengan 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 40 menit. Alokasi waktu tersebut menjadi dasar bagi madrasah dalam menyusun jadwal pembelajaran dan mengembangkan program kurikulum sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Secara umum, pada kelas VII dan VIII jumlah alokasi intrakurikuler mata pelajaran wajib adalah 1.368 JP per tahun, sedangkan alokasi kokurikuler sebesar 144 JP, sehingga totalnya menjadi 1.512 JP per tahun untuk mata pelajaran wajib. Madrasah juga dapat menyelenggarakan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebanyak paling banyak 72 JP per tahun, serta mengembangkan muatan lokal paling sedikit 72 JP dan paling banyak 216 JP per tahun.
Untuk kelas IX, alokasi intrakurikuler mata pelajaran wajib adalah 1.216 JP per tahun, dengan alokasi kokurikuler sebesar 128 JP, sehingga total mata pelajaran wajib mencapai 1.344 JP per tahun. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat diberikan sebanyak 64 JP per tahun, sedangkan muatan lokal dapat dialokasikan antara 64 sampai dengan 192 JP per tahun, sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan madrasah.
Madrasah memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan struktur kurikulum melalui prinsip diversifikasi kurikulum. Diversifikasi dapat dikembangkan berdasarkan kearifan lokal, kekhasan madrasah, potensi daerah, kebutuhan peserta didik, maupun program nasional yang relevan. Madrasah juga dapat mengembangkan program khusus melalui pemanfaatan alokasi muatan lokal untuk penguatan kompetensi keagamaan, olahraga, kesenian, atau bidang lain sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Dengan demikian, struktur kurikulum MTs berdasarkan KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tidak hanya menjadi pengaturan mengenai mata pelajaran dan jumlah jam pelajaran, tetapi juga menjadi kerangka bagi madrasah dalam menghadirkan pembelajaran yang mendalam, bermakna, kontekstual, adaptif, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Struktur tersebut memberikan keseimbangan antara penguatan ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi, nilai-nilai keislaman, kebangsaan, serta pengembangan potensi peserta didik.
Dalam implementasinya, struktur kurikulum ditetapkan dan dikembangkan oleh madrasah dengan mempertimbangkan visi, misi, tujuan madrasah, karakteristik peserta didik, kondisi satuan pendidikan, potensi lingkungan, ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sumber daya pendukung lainnya. Oleh karena itu, struktur kurikulum setiap MTs dapat memiliki kekhasan masing-masing, tetapi tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam KMA Nomor 1503 Tahun 2025.
Download Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025
Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah tersebut menjadi bagian integral dari Dokumen Kurikulum Madrasah/Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan program pembelajaran, pengorganisasian beban belajar, penyusunan jadwal pelajaran, pelaksanaan kokurikuler dan ekstrakurikuler, pengembangan muatan lokal, serta pengelolaan pembelajaran dan asesmen di madrasah.
Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah tersebut menjadi bagian integral dari Dokumen Kurikulum Madrasah/Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan program pembelajaran, pengorganisasian beban belajar, penyusunan jadwal pelajaran, pelaksanaan kokurikuler dan ekstrakurikuler, pengembangan muatan lokal, serta pengelolaan pembelajaran dan asesmen di madrasah.

Posting Komentar untuk "Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025"