Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025

Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) merupakan pengorganisasian muatan pembelajaran, mata pelajaran, beban belajar, serta kegiatan pembelajaran yang menjadi dasar bagi madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Struktur kurikulum disusun dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, visi dan misi madrasah, karakteristik lingkungan, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan pendidikan nasional dan pendidikan madrasah.


Struktur Kurikulum MI mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. KMA tersebut memperkuat implementasi kurikulum madrasah melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).

Kurikulum pada jenjang MI diarahkan untuk membentuk peserta didik yang memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan, sikap, karakter, spiritualitas, akhlak mulia, kepedulian sosial, serta kecintaan terhadap agama, bangsa, dan lingkungan. Dalam implementasinya, madrasah diberikan ruang untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan.

A. Komponen Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum MI berdasarkan KMA Nomor 1503 Tahun 2025 mencakup beberapa komponen utama, yaitu:

1. Intrakurikuler, yaitu kegiatan pembelajaran utama yang dilaksanakan untuk mencapai kompetensi dan capaian pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang ditetapkan dalam struktur kurikulum.

2. Kokurikuler, yaitu kegiatan pembelajaran yang dirancang untuk memperkuat, memperdalam, dan mengembangkan kompetensi peserta didik melalui kegiatan yang bersifat kolaboratif, kontekstual, dan lintas disiplin ilmu. Pelaksanaan kokurikuler dapat dikembangkan melalui kegiatan kolaboratif berbasis cinta serta kegiatan yang mendukung pembentukan karakter dan kebiasaan positif peserta didik.

3. Ekstrakurikuler, yaitu kegiatan pengembangan diri peserta didik yang dilaksanakan di luar kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Madrasah sekurang-kurangnya menyediakan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya, di samping kegiatan lain sesuai dengan potensi, minat, dan bakat peserta didik.

4. Muatan Lokal, yaitu muatan pembelajaran yang dikembangkan berdasarkan kekhasan madrasah, karakteristik daerah, potensi lingkungan, serta kebutuhan peserta didik. Muatan lokal dapat berupa keagamaan, seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi, riset, maupun bidang lain yang relevan dengan karakteristik madrasah. Pelaksanaannya dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain, tema kokurikuler, atau diselenggarakan sebagai mata pelajaran tersendiri.

B. Mata Pelajaran pada Jenjang MI

Pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, struktur mata pelajaran wajib meliputi:
  1. Al-Qur'an Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
  5. Bahasa Arab
  6. Pendidikan Pancasila
  7. Bahasa Indonesia
  8. Matematika
  9. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
  10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
  11. Seni dan Budaya; serta
  12. Bahasa Inggris pada kelas yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum.
Untuk mata pelajaran Seni dan Budaya, madrasah menyediakan sekurang-kurangnya satu jenis seni, yaitu Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari, dan peserta didik memilih salah satu jenis seni yang disediakan.

Selain mata pelajaran wajib, KMA Nomor 1503 Tahun 2025 memberikan ruang bagi penyelenggaraan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan mulai Fase C, sesuai dengan kesiapan madrasah. Ketentuan peralihan menyatakan bahwa mata pelajaran tersebut dapat diselenggarakan secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing madrasah.

C. Pembagian Struktur Kurikulum Berdasarkan Kelas

Struktur kurikulum MI disusun berdasarkan tingkat kelas dan fase perkembangan peserta didik.

Pada kelas I dan II, pembelajaran diarahkan terutama pada penguatan kemampuan dasar literasi, numerasi, pembentukan karakter, pengenalan nilai-nilai keislaman, serta pengembangan kemampuan sosial dan emosional peserta didik.

Pada kelas III dan IV, pembelajaran mulai diperluas dengan penguatan pengetahuan dan keterampilan melalui pembelajaran yang lebih kontekstual, termasuk penguatan mata pelajaran SKI, IPAS, Bahasa Inggris, serta pengembangan kompetensi keagamaan.

Pada kelas V, peserta didik mendapatkan struktur pembelajaran yang lebih kompleks dan mulai tersedia mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai kesiapan madrasah.

Pada kelas VI, struktur kurikulum disesuaikan dengan karakteristik tahun terakhir pada jenjang MI dan diarahkan untuk memastikan ketercapaian kompetensi peserta didik sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

D. Beban Belajar

Beban belajar dalam struktur kurikulum MI dinyatakan dalam Jam Pelajaran (JP). Untuk kelas I sampai dengan kelas V, penghitungan struktur kurikulum menggunakan asumsi 36 minggu pembelajaran dalam satu tahun, sedangkan kelas VI menggunakan asumsi 32 minggu. Satu Jam Pelajaran pada jenjang MI adalah 35 menit.

Alokasi waktu pembelajaran terdiri atas alokasi intrakurikuler dan alokasi kokurikuler. Selain itu, madrasah dapat mengalokasikan muatan lokal sesuai ketentuan dan kebutuhan satuan pendidikan.

Download Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025


Struktur dan ketentuan teknis yang lebih rinci mengenai Kurikulum MI tercantum dalam Lampiran II KMA Nomor 1503 Tahun 2025.

Posting Komentar untuk "Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA Nomor 1503 Tahun 2025"