Mengapa Riba Diharamkan dalam Islam? Alasan, Dalil, dan Hikmahnya

Riba merupakan salah satu perkara yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Larangan ini tidak hanya disebutkan dalam satu ayat, tetapi ditegaskan melalui beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad ﷺ.


Meskipun demikian, masih banyak pertanyaan mengenai mengapa riba diharamkan. Mengapa Islam membedakan antara keuntungan dari jual beli dengan tambahan dalam transaksi utang? Apa hikmah di balik larangan tersebut? Dan apa dampaknya terhadap kehidupan individu maupun masyarakat?

Untuk memahami persoalan tersebut, kita perlu melihat riba bukan hanya dari sisi keuntungan dan kerugian secara materi, tetapi juga dari perspektif keadilan, tanggung jawab, dan tujuan syariat Islam.

Apa Itu Riba?

Secara sederhana, riba adalah tambahan yang diperoleh dalam transaksi tertentu tanpa adanya pertukaran yang dibenarkan oleh syariat.

Dalam pembahasan fikih, riba memiliki beberapa bentuk. Salah satu yang paling dikenal adalah riba dalam transaksi utang-piutang, yaitu ketika seseorang memberikan pinjaman dengan syarat bahwa pihak yang meminjam harus mengembalikan lebih banyak daripada pokok pinjamannya.

Sebagai contoh, seseorang meminjamkan Rp10 juta dengan syarat harus dikembalikan menjadi Rp11 juta setelah satu tahun. Tambahan Rp1 juta tersebut ditentukan sejak awal sebagai konsekuensi dari pinjaman.

Dalam konteks inilah kita dapat memahami salah satu bentuk riba yang paling jelas. Namun, pembahasan riba dalam fikih sebenarnya lebih luas dan mencakup pula jenis-jenis riba dalam transaksi pertukaran barang tertentu.

Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Riba

Larangan riba merupakan salah satu larangan yang sangat kuat dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Artinya : Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (Qs. Al-Baqarah : 275)

Ayat tersebut secara jelas membedakan antara jual beli dan riba. Keduanya sama-sama dapat menghasilkan keuntungan, tetapi mekanisme dan karakteristiknya berbeda.

Larangan tersebut kemudian ditegaskan kembali:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ٢٧٨
 
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang beriman.” (Qs. Al-Baqarah: 278)

Bahkan ayat berikutnya memberikan peringatan yang sangat keras:

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٩
 
Artinya : “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.” (Qs. Al-Baqarah: 279)

Bagian terakhir ayat tersebut sangat penting. Islam menegaskan bahwa seseorang yang memiliki piutang tetap berhak atas pokok hartanya, tetapi tidak boleh mengambil tambahan riba. Prinsipnya adalah: pokok harta tetap dikembalikan, tetapi tidak boleh ada kezhaliman kepada pihak yang berutang.

Alasan Riba Dilarang dalam Islam

Dalam tafsirnya, Imam Fakhruddin Ar-Razi mencatat lima alasan di balik keharaman riba dan penjelasannya, yang dikutip dari laman nu.or.id diantaranya:

1. Eksploitasi Ekonomi yang Tidak Adil 

Praktik riba sendiri merupakan bentuk perampasan harta secara tidak langsung, karena menuntut tambahan materi tanpa adanya pertukaran nilai atau usaha yang sepadan. Dalam transaksi seperti menukar satu dirham dengan dua dirham, kelebihan tersebut murni diambil tanpa kompensasi nyata, yang secara fundamental mencederai kehormatan harta seseorang.

Perhitungan nilai tambah berdasarkan waktu tidaklah dibenarkan oleh Islam. Mengingat syariat memandang kesucian harta setara dengan kesucian darah seseorang, maka mengambil bagian dari milik orang lain tanpa imbalan yang jelas adalah tindakan diharamkan, sebab merugikan pihak lain. 

الرِّبَا يَقْتَضِي أَخْذَ مَالِ الْإِنْسَانِ مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ، لِأَنَّ مَنْ يَبِيعُ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ نَقْدًا أَوْ نَسِيئَةً فَيَحْصُلُ لَهُ زِيَادَةُ دِرْهَمٍ مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ، وَمَالُ الْإِنْسَانِ مُتَعَلَّقُ حَاجَتِهِ وَلَهُ حُرْمَةٌ عَظِيمَةٌ 

Artinya : “Riba mengandung unsur merampas harta orang lain tanpa imbal hasil. Sebab, seseorang yang menjual satu dirham dengan dua dirham, baik secara tunai maupun tangguh, akan memperoleh tambahan satu dirham tanpa adanya imbalan. Padahal harta seseorang berkaitan dengan kebutuhannya dan memiliki kehormatan yang besar.” (Tafsir Ar-Razi, [Beirut: Darul Ihya’, 1999], jilid 7, halaman 74). 

2. Menghambat Produktivitas Ekonomi 

Berbeda dengan anggapan umum, praktik riba sebenarnya berdampak buruk bagi stabilitas global. Jika riba dilegalkan, para pemilik modal akan cenderung memilih praktik ini dibandingkan menyalurkan dana mereka ke sektor ekonomi riil. Hal ini dikarenakan uang yang diputar melalui riba menjanjikan keuntungan yang pasti, sementara investasi pada aktivitas ekonomi riil memiliki risiko tinggi dan keuntungan yang tidak menentu. Kondisi tersebut pada akhirnya akan memperlambat produktivitas ekonomi. Rendahnya produktivitas ini berbanding lurus dengan rapuhnya stabilitas ekonomi. Dalam teori ekonomi makro modern, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung pada aliran investasi agar uang dapat berputar secara merata. Oleh karena itu, jika praktik riba lazim dilakukan, stabilitas ekonomi yang berkelanjutan akan sulit tercapai.

 إِنَّمَا حَرَّمَ الرِّبَا مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ يَمْنَعُ النَّاسَ عَنِ الِاشْتِغَالِ بِالْمَكَاسِبِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ صَاحِبَ الدِّرْهَمِ إِذَا تَمَكَّنَ بِوَاسِطَةِ عَقْدِ الرِّبَا مِنْ تَحْصِيلِ الدِّرْهَمِ الزَّائِدِ نَقْدًا كَانَ أَوْ نَسِيئَةً خَفَّ عَلَيْهِ اكْتِسَابُ وَجْهِ الْمَعِيشَةِ، فَلَا يَكَادُ يَتَحَمَّلُ مَشَقَّةَ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ وَالصِّنَاعَاتِ الشَّاقَّةِ، وَذَلِكَ يُفْضِي إِلَى انْقِطَاعِ مَنَافِعِ الْخَلْقِ، وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَصَالِحَ الْعَالَمِ لَا تَنْتَظِمُ إِلَّا بِالتِّجَارَاتِ وَالْحِرَفِ وَالصِّنَاعَاتِ وَالْعِمَارَاتِ 

Artinya : “Allah mengharamkan riba karena riba dapat menghambat manusia dari bekerja dan mencari penghasilan. Dikarenakan pemodal, ketika berpotensi untuk memperoleh tambahan dirham melalui akad riba, baik secara tunai maupun tangguh, akan merasa ringan untuk mendapatkan penghidupan tanpa usaha. Akibatnya, ia tidak lagi mau menanggung risiko dalam bekerja, berdagang, atau melakukan pekerjaan yang berat. Hal ini dapat menyebabkan terhentinya berbagai manfaat bagi manusia. Padahal diketahui bahwa kemaslahatan dunia hanya dapat berjalan melalui perdagangan, kerajinan, industri, dan pembangunan.” (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74). 

3. Perbuatan yang Zhalim 

Tidak semua manusia dikaruniai kemampuan serta kepemilikan finansial yang baik. Melalui aktivitas hutang piutang, nilai tolong menolong dapat terjalin satu sama lain. Seseorang dengan kelebihan harta mampu membantu kebutuhan kebutuhan orang yang membutuhkan dengan memberikan hutangan. Akan tetapi dengan adanya praktik riba, tradisi ini terputus. 

يُفْضِي إِلَى انْقِطَاعِ الْمَعْرُوفِ بَيْنَ النَّاسِ مِنَ الْقَرْضِ، لِأَنَّ الرِّبَا إِذَا طَابَتِ النُّفُوسُ بِقَرْضِ الدِّرْهَمِ وَاسْتِرْجَاعِ مِثْلِهِ، وَلَوْ حَلَّ الرِّبَا لَكَانَتْ حَاجَةُ الْمُحْتَاجِ تَحْمِلُهُ عَلَى أَخْذِ الدِّرْهَمِ بِدِرْهَمَيْنِ، فَيُفْضِي ذَلِكَ إِلَى انْقِطَاعِ الْمُوَاسَاةِ وَالْمَعْرُوفِ وَالْإِحْسَا 

Artinya : “riba dapat menghilangkan praktik kebaikan berupa pinjaman di antara manusia. Sebab, pada dasarnya orang rela meminjamkan satu dirham dengan harapan mendapatkan kembali yang semisalnya. Namun jika riba dihalalkan, maka kebutuhan orang yang membutuhkan akan mendorongnya untuk meminjam satu dirham dengan kewajiban mengembalikan dua dirham. Hal ini akan menyebabkan hilangnya sikap tolong-menolong, kebaikan, dan ihsan di antara manusia.” (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74). 

4. Eksploitasi Ekonomi 

Salah satu faktor terbesar terjadinya jurang ketimpangan ekonomi antara kelas atas (borjuis, kapitalis, aristokrat, plutokrat) dengan kelas bawah (proletariat, grassroots, precariat) adalah aktivitas ribawi. Praktik ini menciptakan mekanisme di mana kekayaan cenderung terkonsentrasi secara pasif pada pemilik modal tanpa perlu melalui proses produksi yang menyerap tenaga kerja. Akibatnya, kelompok elit dapat terus melipatgandakan aset mereka melalui bunga, sementara kelas pekerja justru terjerat dalam siklus utang yang menggerus pendapatan mereka yang sudah terbatas. 

أَنَّ الْغَالِبَ أَنَّ الْمُقْرِضَ يَكُونُ غَنِيًّا، وَالْمُسْتَقْرِضَ يَكُونُ فَقِيرًا، فَالْقَوْلُ/ بِتَجْوِيزِ عَقْدِ الرِّبَا تَمْكِينٌ لِلْغَنِيِّ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ الفقير الضعيف ما لا زَائِدًا، وَذَلِكَ غَيْرُ جَائِزٍ بِرَحْمَةِ الرَّحِيمِ 

Artinya : “Pada umumnya orang yang memberi pinjaman adalah orang kaya, sedangkan yang meminjam adalah orang miskin. Jika akad riba dibolehkan, maka hal itu berarti memberi kesempatan kepada orang kaya untuk mengambil tambahan harta dari orang miskin yang lemah. Hal ini tidak layak menurut rahmat Allah Yang Maha Pengasih.” (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74). 

5. Perilaku yang Diharamkan Syariat 

Alasan terakhir haramnya riba adalah karena perintah agama. Keharaman riba telah ditetapkan secara tegas oleh sumber utama di Islam. 

أَنَّ حُرْمَةَ الرِّبَا قَدْ ثَبَتَتْ بِالنَّصِّ، وَلَا يَجِبُ أَنْ يَكُونَ حِكَمُ جَمِيعِ التَّكَالِيفِ مَعْلُومَةً لِلْخَلْقِ، فَوَجَبَ الْقَطْعُ بِحُرْمَةِ عَقْدِ الرِّبَا، وَإِنْ كُنَّا لَا نَعْلَمُ الْوَجْهَ فِيهِ 

Artinya : “Keharaman riba telah ditetapkan dengan nash. Tidak harus semua hikmah dari setiap ketentuan syariat diketahui oleh manusia. Oleh karena itu, kita wajib meyakini secara pasti bahwa akad riba itu haram, meskipun kita tidak mengetahui secara rinci hikmah dibaliknya.” (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74). 

Dalam kondisi demikian, pelaku riba cenderung terjebak pada egoisme yang tinggi: menetapkan keuntungan sepihak tanpa mempertimbangkan beban yang harus ditanggung pihak lain. Orientasinya semata pada akumulasi harta, meski harus mengorbankan keadilan dan kemaslahatan bersama. 

Lebih jauh lagi, dalam lintasan sejarah peradaban manusia, riba kerap menjadi salah satu faktor yang memperlebar jurang ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin. Melalui mekanisme yang tidak adil, kelompok atas dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kemewahan hidupnya dari jerih payah pihak lain, sementara kelompok bawah terjebak dalam siklus ketergantungan yang sulit diputus. 

Dalam banyak kasus, ketimpangan semacam ini menjadi pemicu konflik sosial yang berkepanjangan, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai tragedi kemanusiaan. Dengan demikian, larangan riba dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berlandaskan pertimbangan rasional dan kemaslahatan sosial. Dampak negatifnya yang nyata, baik pada level individu maupun masyarakat menjadi alasan kuat mengapa praktik ini diharamkan. Islam, melalui ajarannya, menghendaki sistem ekonomi yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Wallahu a‘lam.

Apakah Semua Tambahan dalam Transaksi Disebut Riba?

Tidak. Ini merupakan poin yang penting karena terkadang pembahasan riba disederhanakan secara berlebihan. Tidak semua tambahan atau keuntungan dalam transaksi otomatis merupakan riba.

Misalnya, dalam jual beli seseorang membeli barang dengan harga tertentu kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi. Keuntungan dari jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan syariah.

Riba dalam Kehidupan Modern

Di zaman modern, pembahasan riba menjadi semakin kompleks karena terdapat berbagai macam produk keuangan, seperti pinjaman, kartu kredit, pembiayaan, investasi, rekening, dan berbagai layanan finansial lainnya.

Karena itu, tidak tepat jika setiap produk keuangan langsung dihukumi hanya berdasarkan namanya.
Yang perlu diperhatikan adalah akad, mekanisme, sumber keuntungan, kewajiban para pihak, serta apakah terdapat tambahan yang termasuk riba menurut ketentuan fikih.

Untuk persoalan yang spesifik dan kompleks, seseorang sebaiknya berkonsultasi dengan ahli fikih atau lembaga yang kompeten dalam ekonomi syariah.

Hikmah Larangan Riba

Dari berbagai dalil tersebut, kita dapat memahami beberapa hikmah yang terkandung dalam larangan riba, diantaranya:
  • Pertama, larangan riba menjaga manusia dari transaksi yang mengandung unsur kezhaliman.
  • Kedua, larangan riba melindungi pihak yang berada dalam kondisi membutuhkan agar tidak semakin terbebani.
  • Ketiga, larangan riba mendorong aktivitas ekonomi yang lebih terkait dengan perdagangan, investasi, kerja sama, dan kegiatan produktif.
  • Keempat, larangan riba mengajarkan bahwa harta tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam hubungan antarmanusia.
Kesimpulan

Riba diharamkan dalam Islam karena larangannya telah ditetapkan secara tegas oleh Allah dan Rasul-Nya. Al-Qur'an bahkan memberikan peringatan yang sangat keras terhadap praktik riba.

Di samping sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, kita juga dapat memahami berbagai hikmah di balik larangan tersebut. Riba dapat menimbulkan kezhaliman, membebani pihak yang sedang membutuhkan, dan mengubah hubungan utang-piutang yang semestinya dapat menjadi sarana pertolongan menjadi sarana mengambil keuntungan yang disyaratkan.

Islam tidak mengharamkan keuntungan. Islam juga tidak melarang perdagangan atau aktivitas ekonomi. Yang dilarang adalah bentuk transaksi tertentu yang mengandung riba. Karena itu, prinsip utama yang perlu diingat adalah bahwa Islam menghendaki aktivitas ekonomi yang halal, adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Allah berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menjadi salah satu dasar utama dalam memahami bagaimana Islam memandang transaksi keuangan dan hubungan ekonomi antarmanusia. Wallahu a‘lam.

Referensi Sumber :
https://islam.nu.or.id/syariah/5-alasan-mengapa-riba-diharamkan-dalam-islam-3Jvqf