Khawarij: Sejarah, Doktrin, dan Warisan Ekstremisme

Khawarij (Khawārij) secara bahasa berarti "orang-orang yang keluar" atau "yang memberontak." Dalam terminologi ilmu kalam dan sejarah Islam, istilah ini merujuk pada kelompok Muslim pertama yang memisahkan diri dari barisan Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 657 Masehi, setelah terjadinya peristiwa arbitrase dalam Perang Siffin. Mereka bukan sekadar kelompok politik yang berbeda pendapat, melainkan sebuah aliran teologis yang melahirkan doktrin-doktrin ekstrem yang terus bergema hingga hari ini.


Memahami Khawarij bukanlah sekadar kajian sejarah masa lalu. Dalam konteks kontemporer, pola pikir dan karakteristik Khawarij kembali muncul dalam berbagai gerakan ekstremis yang mengatasnamakan Islam. Oleh karena itu, mengenal Khawarij sejarah, doktrin, dan warisannya menjadi kunci untuk memahami akar dari berbagai bentuk ekstremisme keagamaan yang mengancam perdamaian umat manusia.

Latar Belakang Historis

Akar kemunculan Khawarij terletak pada Perang Siffin (657 M), sebuah konflik bersenjata antara pasukan Khalifah Ali bin Abi Thalib dan pasukan Muawiyah bin Abu Sufyan, gubernur Suriah yang menolak membaiat Ali. Pertempuran berlangsung sengit dan berlarut-larut, hingga pasukan Muawiyah hampir mengalami kekalahan.

Di tengah tekanan itu, Amr bin Ash, penasihat Muawiyah, mengusulkan strategi cerdik: pasukan Muawiyah mengangkat lembaran-lembaran Al-Qur'an di atas tombak mereka, menyerukan agar perselisihan diselesaikan melalui arbitrase (tahkim) berdasarkan kitab suci. Seruan ini mengguncang pasukan Ali. Sebagian besar pasukan menuntut agar Ali menghentikan pertempuran dan menerima arbitrase.

Ali pada awalnya menolak, karena ia tahu bahwa arbitrase itu hanyalah tipu daya politik. Namun, tekanan dari pasukannya sendiri yang mengancam akan memberontak jika ia tidak menerima memaksa Ali untuk menyetujui arbitrase. Ia mengirim Abu Musa al-Asy'ari sebagai perwakilannya, sementara Muawiyah mengirim Amr bin Ash.

Pemisahan Pasukan dan Terbentuknya Khawarij

Keputusan Ali untuk menerima arbitrase ternyata memicu kemarahan sebagian pasukannya. Sekelompok besar tentara yang sebelumnya justru memaksa Ali untuk menerima arbitrase kini berbalik menuduh Ali telah berbuat dosa karena menyerahkan hukum Allah kepada manusia. Mereka menyerukan slogan:

"Lā hukma illā lillāh" (Tidak ada hukum selain hukum Allah).

Kelompok ini kemudian memisahkan diri dari pasukan Ali dan berkumpul di sebuah tempat bernama Harura, dekat Kufah. Karena itu, mereka disebut Haruriyyah. Mereka juga disebut Muhakkimah, karena menolak arbitrase dan menegaskan bahwa hukum hanya milik Allah.

Ali berusaha berdialog dengan mereka dan berhasil membujuk sebagian besar untuk kembali. Namun, sebagian tetap bersikeras pada pendiriannya. Kelompok inilah yang kemudian dikenal sebagai Khawarijmereka yang keluar dari barisan khalifah yang sah.

Pembunuhan Khalifah Ali

Kebencian Khawarij terhadap Ali memuncak ketika mereka menganggapnya telah menjadi kafir karena menerima arbitrase. Pada tahun 661 M, seorang Khawarij bernama Abdurrahman bin Muljam membunuh Khalifah Ali dengan pedang beracun saat Ali sedang menuju masjid untuk shalat Subuh di Kufah. Dengan demikian, Khawarij menorehkan noda pertama dalam sejarah Islam: membunuh khalifah yang sah dan sepupu sekaligus menantu Nabi Muhammad SAW.

Doktrin dan Ajaran Pokok

Khawarij terpecah menjadi banyak cabang, namun semua cabang berbagai tiga doktrin inti yang menjadi ciri khas mereka:

1. Kafir karena Dosa Besar

Khawarij berpendapat bahwa setiap Muslim yang melakukan dosa besar (kabair) telah keluar dari Islam dan menjadi kafir. Orang yang berzina, mencuri, atau meninggalkan kewajiban agama dengan sengaja dianggap bukan lagi Muslim, melainkan kafir yang halal darah dan hartanya.

Doktrin ini bertentangan dengan pandangan Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar tetap Muslim, meskipun ia fasik dan berdosa. Iman tidak hilang hanya karena perbuatan dosa, selama seseorang masih meyakini keesaan Allah dan kenabian Muhammad.

2. Mengkafirkan yang Berbeda Pandangan

Khawarij tidak hanya mengkafirkan pelaku dosa besar, tetapi juga mengkafirkan siapa saja yang tidak sependapat dengan mereka. Bahkan, orang yang menolak mengkafirkan pelaku dosa besar juga dianggap kafir. Ini adalah doktrin yang sangat berbahaya, karena menyebabkan takfir (pengkafiran) massal terhadap umat Islam yang tidak sepaham.

3. Pemberontakan terhadap Penguasa yang Zalim

Khawarij meyakini bahwa penguasa Muslim yang dianggap zalim atau tidak menjalankan hukum Allah secara sempurna harus dilawan dan digulingkan, bahkan dengan kekerasan. Mereka menolak konsep ketaatan kepada penguasa selama penguasa itu dianggap fasik atau kafir.

Praktik ekstrem mereka sangat jelas: mereka membunuh umat Islam dan membiarkan orang kafir hidup. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW memperingatkan tentang mereka:

"Akan muncul suatu kaum di akhir zaman, orang-orang muda yang berpikiran dangkal. Mereka mengatakan perkataan yang baik, tetapi iman mereka tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar dari busurnya. Maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka akan mendatangkan pahala bagi yang membunuhnya di sisi Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Cabang-Cabang Khawarij

Khawarij bukanlah kelompok yang monolitik. Mereka terpecah menjadi puluhan cabang dengan pandangan yang berbeda-beda, meskipun semuanya berbagi doktrin inti yang sama. Beberapa cabang utama antara lain:

- Azariqah: Cabang paling ekstrem, dipimpin Nafi' bin al-Azraq. Mereka mengkafirkan semua Muslim yang tidak bergabung dengan mereka, termasuk wanita dan anak-anak, serta menghalalkan pembunuhan terhadap mereka. Mereka juga mewajibkan hijrah ke wilayah mereka.

- Sufriyyah: Lebih moderat dari Azariqah. Mereka mengkafirkan pelaku dosa besar, tetapi tidak mengkafirkan anak-anak dan wanita. Mereka juga tidak mewajibkan hijrah.

- Ibadiyyah: Cabang paling moderat, didirikan Abdullah bin Ibad. Mereka menolak pengkafiran terhadap pelaku dosa besar dan menganggap mereka sebagai Muslim yang fasik. Ibadiyyah masih bertahan hingga hari ini di Oman dan beberapa wilayah Afrika Utara.

- Najadat: Pengikut Najdah bin Amir. Mereka memiliki pandangan yang cukup unik, misalnya membolehkan penghentian jihad jika tidak ada pemimpin yang layak.

- Muhakkimah: Kelompok awal yang menolak arbitrase dan mengkafirkan Ali, Utsman, dan semua yang terlibat dalam tahkim.

Perpecahan ini menunjukkan bahwa Khawarij sejak awal tidak pernah bersatu, dan sering kali mereka saling mengkafirkan satu sama lain sebuah pola yang terus berulang sepanjang sejarah.

Pandangan Ahlus Sunnah terhadap Khawarij

Hadis-Hadis Nabi tentang Khawarij

Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan tentang kemunculan Khawarij jauh sebelum mereka ada. Beberapa hadis yang sangat terkenal antara lain:

1. Hadis tentang Dzul Khuwaishirah, seorang pria yang menentang pembagian harta oleh Nabi, dan Nabi bersabda: "Akan keluar dari keturunan orang ini suatu kaum yang membaca Al-Qur'an, tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka membunuh umat Islam dan membiarkan penyembah berhala. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang menembus sasaran." (HR. Bukhari)

2. Hadis tentang generasi muda yang berpikiran dangkal, yang beribadah dengan sangat tekun namun keluar dari Islam karena pengkafiran dan pemberontakan mereka.

Pandangan Ulama Klasik

Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa Khawarij adalah kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Ibnu Taimiyyah, dalam berbagai karyanya, menegaskan bahwa Khawarij adalah manusia paling zalim karena mereka mengkafirkan umat Islam dan menghalalkan darah mereka. Ibnul Qayyim menyebut mereka sebagai "anjing neraka" dan "seburuk-buruk makhluk".

Namun, penting dicatat bahwa ulama Ahlus Sunnah tidak serta-merta mengkafirkan Khawarij. Mereka tetap dianggap Muslim yang fasik dan berdosa besar, kecuali jika mereka menghalalkan perbuatan yang jelas haram.

Perbedaan Konsep Iman

Perbedaan fundamental antara Khawarij dan Ahlus Sunnah terletak pada konsep iman:


Neo-Khawarij dan Relevansi Kontemporer

Definisi Neo-Khawarij

Neo-Khawarij adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kelompok-kelompok kontemporer yang memiliki karakteristik serupa dengan Khawarij klasik, terutama dalam hal mudah mengkafirkan Muslim lain dan menggunakan kekerasan terhadap sesama Muslim. Istilah ini bukanlah sebuah mazhab atau organisasi tertentu, melainkan sebuah kategori analitis untuk memahami fenomena ekstremisme modern.

Ciri-Ciri Neo-Khawarij

Beberapa ciri yang sering diatribusikan kepada Neo-Khawarij antara lain:
  1. Takfir mudah: Mengkafirkan Muslim yang tidak sependapat, terutama penguasa dan ulama yang dianggap tidak menerapkan hukum Allah secara sempurna.
  2. Membenarkan kekerasan: Menghalalkan darah dan harta Muslim yang dianggap kafir atau murtad.
  3. Eksklusivisme: Menganggap hanya kelompok mereka yang benar dan selamat, sementara yang lain sesat dan akan masuk neraka.
  4. Pemberontakan: Melawan penguasa Muslim dengan kekerasan, tanpa memperhatikan akibat yang lebih besar (mafsadat).
  5. Berpikiran dangkal: Mengambil teks-teks agama secara literal tanpa memahami konteks dan maqashid syariah.
Debat dan Kontroversi seputar Label Khawarij

Meskipun banyak ulama dan pemerintah menggunakan label "Khawarij" untuk kelompok-kelompok teroris, tidak ada definisi yang disepakati secara universal. Sebagian pihak menganggap label ini terlalu longgar dan bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa. Sebagian lagi berpendapat bahwa label ini justru terlalu sempit dan tidak menangkap kompleksitas motivasi kelompok-kelompok ekstremis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang terorisme tidak secara eksplisit menggunakan istilah Khawarij, tetapi menegaskan bahwa terorisme adalah haram dan bukan bagian dari jihad yang syar'i. Yang terpenting adalah fokus pada karakteristik perilaku takfir, kekerasan, eksklusivisme bukan pada label semata.

Penutup

Khawarij adalah fenomena yang lahir dari perpecahan politik dalam Perang Siffin, tetapi berkembang menjadi aliran teologis dengan doktrin-doktrin ekstrem yang berbahaya. Mereka adalah kelompok pertama dalam sejarah Islam yang mengkafirkan sesama Muslim dan menghalalkan darah mereka. Warisan mereka terus hidup dalam berbagai gerakan ekstremis kontemporer yang mengatasnamakan Islam.

Memahami Khawarij bukan berarti menghakimi atau melabeli kelompok tertentu dengan mudah. Sebaliknya, memahami Khawarij berarti mewaspadai pola pikir yang mudah mengkafirkan, membenarkan kekerasan, dan merasa paling benar sendiri. Islam mengajarkan wasathiyah (moderasi), toleransi, dan kehati-hatian dalam takfir. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa mengkafirkan saudaranya, maka kekafiran itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya." (HR. Muslim). Wallahu a'lam bish-shawab.

Baca Juga: