45 Thariqah di Indonesia yang Diakui Nahdlatul Ulama (NU)
Thariqah atau Tarekat merupakan sebuah istilah yang merujuk kepada aliran-aliran dalam dunia tasawuf atau sufisme Islam. Secara bahasa berarti "jalan" atau "metode", dan secara konseptual bermakna "jalan kering di tengah laut" ini juga di anggap merujuk kepada sebuah ayat dalam Alquran: "Dan sungguh, telah Kami wahyukan pada Musa, ‘Tempuhlah perjalanan di malam hari bersama para hamba-hamba-Ku, (dan) buatlah untuk mereka jalan kering di tengah laut'." (Qs. Thāhā [20]: 77).
Pemimpin sebuah tarekat biasa disebut sebagai Mursyīd (dari akar kata rasyada, yang artinya: "penuntun"). Adapun para pengikut tarekat biasa disebut sebagai Murīd (dari akar kata arāda, yang artinya: "yang menginginkan"), yang bermakna orang yang menginginkan untuk mendekat kepada Tuhan; atau Sālik (dari akar kata salaka, yang artinya "yang memasuki"), yang bermakna orang yang memasuki atau menempuh jalan menuju Tuhan.
Dalam konteks agama, Alwi Shihab mendefinisikan tarekat merupakan suatu metode tertentu yang ditempuh seseorang secara kontinyu untuk membersihkan jiwanya dengan mengikuti jalur dan tahapan-tahapan dalam upayanya mendekatkan diri kepada Allah Swt. Hal ini senada dengan pendapat Al-Jurjani ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali (740-816 M) bahwa tarekat ialah metode khusus yang dipakai oleh salik (para penempuh jalan) menuju Allah Ta’ala melalui berbagai maqamat (tahapan-tahapan).
Dengan demikian tarekat memiliki dua pengertian: pertama, merupakan metode pemberian bimbingan spiritual kepada individu dalam mengarahkan kehidupannya menuju kedekatan diri dengan Tuhan; dan kedua, tarekat sebagai persaudaraan kaum sufi (sufi brotherhood) yang ditandai dengan adanya lembaga formal seperti zawiyah, ribath, atau khanaqah.
Bila ditinjau dari sisi lain, tarekat itu mempunyai tiga sistem, yaitu: sistem kerahasiaan, sistem kekerabatan (persaudaraan), dan sistem hierarki seperti khalifah tawajjuh atau khalifah suluk, syekh atau mursyid, wali atau qutub. Kedudukan guru tarekat diperkokoh dengan ajaran wasilah dan silsilah. Keyakinan berwasilah dengan guru dipererat dengan kepercayaan karamah, barakah atau syafa’ah atau limpahan pertolongan dari guru.
Syarat Mempelajari Tarekat
Muhammad Hasyim Asy'ari sebagaimana dikutip oleh Mohammad Sholikhin, seorang penganalisis tarekat dan sufi, mengatakan bahwa ada delapan syarat dalam mempelajari tarekat, yaitu:
Jumlah thariqah atau tarekat berjumlah ribuan, namun yang dikenal hanya sebagian. Hal ini berkaitan dengan tingkat kepopuleran dari nama thariqah tersebut. Nama thariqah yang cukup populer di Indonesia, seperti : Tarekat Qadiriyah, Naqsyabandiyah, Qodiriyah Wa Naqsyabandiyah, Syattariyah, Tijaniyah, Syadziliyah, Rifaiyah, Khalwatiyah dan Sammaniyah.
Dalam konteks agama, Alwi Shihab mendefinisikan tarekat merupakan suatu metode tertentu yang ditempuh seseorang secara kontinyu untuk membersihkan jiwanya dengan mengikuti jalur dan tahapan-tahapan dalam upayanya mendekatkan diri kepada Allah Swt. Hal ini senada dengan pendapat Al-Jurjani ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali (740-816 M) bahwa tarekat ialah metode khusus yang dipakai oleh salik (para penempuh jalan) menuju Allah Ta’ala melalui berbagai maqamat (tahapan-tahapan).
Dengan demikian tarekat memiliki dua pengertian: pertama, merupakan metode pemberian bimbingan spiritual kepada individu dalam mengarahkan kehidupannya menuju kedekatan diri dengan Tuhan; dan kedua, tarekat sebagai persaudaraan kaum sufi (sufi brotherhood) yang ditandai dengan adanya lembaga formal seperti zawiyah, ribath, atau khanaqah.
Bila ditinjau dari sisi lain, tarekat itu mempunyai tiga sistem, yaitu: sistem kerahasiaan, sistem kekerabatan (persaudaraan), dan sistem hierarki seperti khalifah tawajjuh atau khalifah suluk, syekh atau mursyid, wali atau qutub. Kedudukan guru tarekat diperkokoh dengan ajaran wasilah dan silsilah. Keyakinan berwasilah dengan guru dipererat dengan kepercayaan karamah, barakah atau syafa’ah atau limpahan pertolongan dari guru.
Muhammad Hasyim Asy'ari sebagaimana dikutip oleh Mohammad Sholikhin, seorang penganalisis tarekat dan sufi, mengatakan bahwa ada delapan syarat dalam mempelajari tarekat, yaitu:
- Qashd shahih, menjalani tarekat dengan tujuan yang benar. Yaitu menjalaninya dengan sikap ubudiyyah, dan dengan niatan menghambakan diri kepada Tuhan.
- Shidq sharis, haruslah memandang gurunya memiliki rahasia keistimewaan yang akan membawa muridnya ke hadapan Ilahi.
- Adab murdhiyyah, orang yang mengikuti tarekat haruslah menjalani tata-krama yang dibenarkan agama.
- Ahwal zakiyyah, bertingkah laku yang bersih/sejalan dengan ucapan dan tingkah-laku Nabi Muhammad SAW.
- Hifz al-hurmah, menjaga kehormatan, menghormati gurunya, baik ada maupun tidak ada, hidup maupun mati, menghormati sesama saudaranya pemeluk Islam, hormat terhadap yang lebih tua, sayang terhadap yang lebih muda, dan tabah atas permusuhan antar-saudara.
- Husn al-khidmah, mereka-mereka yang mempelajari tarekat haruslah mempertinggi pelayanan kepada guru, sesama, dan Allah SWT dengan jalan menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
- Raf' al-himmah, orang yang masuk tarekat haruslah membersihkan niat hatinya, yaitu mencari khashshah (pengetahuan khusus) dari Allah, bukan untuk tujuan duniawi.
- Nufudz al-'azimah, orang yang mempelajari tarekat haruslah menjaga tekad dan tujuan, demi meraih makrifat khashshah tentang Allah.
Tujuan Tarekat
Tujuan tarekat adalah membersihkan jiwa dan menjaga hawa-nafsu untuk melepaskan diri dari pelbagai bentuk ujub, takabur, riya', hubbud dunya (cinta dunia), dan sebagainya. Tawakal, rendah hati/tawadhu', ridha, mendapat makrifat dari Allah, juga menjadi tujuan tarekat.
45 Thariqah Mu’tabarah yang Diakui Nahdlatul Ulama (NU)
Jumlah thariqah atau tarekat berjumlah ribuan, namun yang dikenal hanya sebagian. Hal ini berkaitan dengan tingkat kepopuleran dari nama thariqah tersebut. Nama thariqah yang cukup populer di Indonesia, seperti : Tarekat Qadiriyah, Naqsyabandiyah, Qodiriyah Wa Naqsyabandiyah, Syattariyah, Tijaniyah, Syadziliyah, Rifaiyah, Khalwatiyah dan Sammaniyah.
Berikut ini Daftar 45 Thariqah Berstandar atau Mu’tabarah dan Lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), diantaranya:
1. Ahmadiyah
2. Akbariyah
3. Alawiyah
4. Abbasiyah
5. Bayumiyah
6. Buhuriyah
7. Bakriyah
8. Bairumiyah
9. Bakdasyiyah
10. Chistiyah
11. Dasuqiyah
12. Ghozaliyah
13. Ghoibiyah
14. Haddadiyah
15. Hamzawiyah
16. Idrusiyah
17. Isawiyah
18. Idrisiyah
19. Jalwatiyah
20. Kubrowiyah
21. Khalwatiyah
22. Kalsyaniyah
23. Malamiyah
Ada yang menganggap bahwa mereka orang-orang sufi dan tarekat sebagai orang yang bersih (shafa) dari kekotoran, penuh dengan pemikiran "dan yang baginya sama saja antara nilai emas dan batu-batuan," tulis Muhammad Sholikhin dalam bukunya. Ada pula yang menganggap mereka mencapai makna orang yang berkata benar, semulia-mulianya manusia setelah para Nabi sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa (4):69. Namun, Ibnu Taimiyah mengatakan pendapat ini salah sama sekali. Yang benar, adalah "orang-orang yang berijtihad dalam ketaatannya kepada Allah.
Referensi sumber:
1. Ahmadiyah
2. Akbariyah
3. Alawiyah
4. Abbasiyah
5. Bayumiyah
6. Buhuriyah
7. Bakriyah
8. Bairumiyah
9. Bakdasyiyah
10. Chistiyah
11. Dasuqiyah
12. Ghozaliyah
13. Ghoibiyah
14. Haddadiyah
15. Hamzawiyah
16. Idrusiyah
17. Isawiyah
18. Idrisiyah
19. Jalwatiyah
20. Kubrowiyah
21. Khalwatiyah
22. Kalsyaniyah
23. Malamiyah
24. Matlubiyah
25. Maulawiyah
26. Naqsyabandiyah
26. Naqsyabandiyah
27. Naqsyabandiyah Khalidiyah
28. Qodiriyah
29. Qodiriyah Wa Naqsyabandiyah
30. Rumiyah
31. Rifaiyah
32. Syadziliyah
33. Syuhrawardiyah
34. Sa’diyah
35. Sya’baniyah
35. Sya’baniyah
36. Syattariyah
37. Sunbuliyah
38. Sammaniyah
39. Tijaniyah
40. Thuruq Akabiral Auliya
41. Umariyah
42. Usysyaqiyah
43. Utsmaniyah
44. Uwaisiyah
45. Zainiyah
Tanggapan Tentang Tarekat
Referensi sumber:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Tarekat_(Islam)
- https://pcnucilacap.com/45-thariqah-nu-yang-berstandar/
