Sejarah dan Ajaran Aliran Murji'ah
Kata murji’ah berasal dari bahasa Arab arja’a yang artinya menunda. Aliran ini disebut Murji’ah karena mereka menunda menghukumi persoalan konflik politik antara Ali bin Abi Ṭhālib, Mu’awiyah bin Abi Ṣufyān, dan Khawārij sampai pada hari perhitungan di akhirat nanti. Karena itu mereka tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang salah di antara ketiga golongan tersebut.
Murji’ah adalah salah satu aliran kalam yang muncul pada abad pertama hijriah. Pendirinya tidak diketahui dengan pasti, tetapi Sahrastani menyebutkan dalam bukunya al-Milal wa an-Nihal, bahwa orang yang pertama membawa paham Murji’ah adalah Gailan ad-Dimasyqi.
Di antara tokoh Murji’ah yang muncul pada abad pertama hijriyah adalah: Abu Hasan ash-Sholihi, Yunus bin an-Namiri, Ubaid al-Muktaib, Bisyar al-Marisi, Muhammad bin Karam. Aliran ini muncul sebagai reaksi dari beberapa paham yang ada pada saat itu, misalnya:
a. Pendapat Syi’ah yang menyalahkan bahkan mengkafirkan orang-orang yang dianggap merebut jabatan khalifah Ali bin Abi Ṭālib
b. Pendapat Khawārij yang menghukum kafir Mu’awiyah bin Abi Ṣufyān dan pendukungnya, karena merebut kekuasaan yang sah yaitu Ali bin Abi Ṭālib, begitu juga mengkafirkan Ali bin Abi Ṭālib dan pendukungnya karena menerima Tahkīm dalam perang siffin.
c. Pendapat pengikut Mu’awiyah yang menganggap bahwa Ali bin Abi Ṭālib terlibat dalam konspirasi pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan.
d. Pendapat sebagian pengikut Ali bin Abi Ṭālib yang beranggapan bahwa Siti ‘Aisyah, Thalhah, Zubair dan siapapun yang terlibat dalam perang jamal adalah salah.
Pada awalnya kaum Murji’ah hanya terlibat dalam perdebatan di bidang siasah, politik dan khilafah saja, tetapi dalam perkembangannya juga terlibat dalam bidang teologi Islam.
Tokoh-tokoh lain yang lahir pada masa itu adalah: Hasan bin Bilal al-Muzni, Abu salat as-Samman (w. 152 H), Tsaubah, Dhirar, bin Umar. Sedangkan penyair Murji’ah yang terkenal pada masa Daulah Umayyah adalah Tsabit bin Quthanah.
Sekte-Sekte Murji’ah dan Pahamnya
a. Murji’ah Moderat
As-Sahrastani menyebutkan beberapa tokoh yang termasuk dalam golongan Murji’ah moderat yaitu: al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Ṭālib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadiś.
Golongan ini berpendapat, bahwa orang mukmin yang melakukan dosa besar bukanlah kafir, dan tidak kekal di dalam neraka, tetapi akan dihukum di neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya, dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali. Bisa jadi orang yang melakukan dosa besar itu bertobat, dan tobatnya diterima Allah. Sehingga hukum orang mukmin yang melakukan dosa besar, ditunggu pada putusan akhir Allah di akhirat kelak.
b. Murji’ah Ekstrim
Yang termasuk Murji’ah ekstrim adalah: al-Jahmiah (pengikut Jaham bin Shafwan), al-Salihiyah (pengikut Abu al-Hasan al-Salihi), al-Yunusiyah, al Khassaniyah.
Al-Jahmiyah berpendapat, bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan, dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya hanya di hati, dan apabila mati tetap menyandang predikat mukmin yang sempurna.
Al-Salihiyah berpendapat, iman adalah mengetahui Tuhan dan kufur adalah tidak tahu pada Tuhan. Dalam pengertian mereka, sembahyang tidaklah merupakan ibadah kepada Allah, karena yang disebut ibadah adalah iman kepadanya, dalam arti mengetahui Tuhan.
Al-Yunusiah berpendapat, melakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat, tidaklah merusak iman seseorang. Demikian juga Golongan al-Ubaidiyah. Muqatil bin Sulaiman mengatakan, bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang, dan sebaliknya pula perbuatan baik tidak akan merubah kedudukan orang musyrik atau polytheist.
Al-Khasaniyah berpendapat, jika seseorang mengatakan, “saya tahu bahwa Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini”, orang yang demikian tetap mukmin dan bukan kafir. Dan jika seseorang mengatakan, “saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah ka’bah di India atau di tempat lain”, orang yang demikian itu juga tetap mukmin.
Ajaran yang demikian itu oleh Harun Nasution dianggap berbahaya, karena akan membawa kepada moral atitude, yaitu sikap memperlemah ikatan ikatan moral, atau masyarakat yang bersifat permissive, yaitu masyarakat yang dapat mentolerir penyimpangan-penyimpangan dari norma-norma akhlak yang berlaku. Inilah kelihatannya yang menjadi sebab nama Murji’ah itu pada akhirnya mengandung arti buruk sehingga tidak diikuti oleh masyarakat.

Posting Komentar untuk "Sejarah dan Ajaran Aliran Murji'ah"