Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026, tentang Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menerbitkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Keputusan ini menjadi salah satu acuan penting bagi satuan pendidikan dalam mempersiapkan pembelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027. Namun, perlu ditegaskan bahwa perubahan tersebut tidak berlaku untuk seluruh mata pelajaran. Berdasarkan penjelasan resmi BKPDM, perubahan terutama diarahkan pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, sedangkan Capaian Pembelajaran mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Apa saja perubahan dalam CP Tahun 2026?

Secara umum, penyempurnaan Capaian Pembelajaran melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat pembentukan peserta didik secara utuh. Perubahan tersebut tidak hanya menekankan penguasaan pengetahuan, tetapi juga mendorong peserta didik agar mampu mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa perubahan dan penguatan penting antara lain:

1. Penguatan aspek pengamalan agama

Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kini lebih diarahkan pada keseimbangan antara pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Peserta didik diharapkan tidak berhenti pada tahap mengetahui atau memahami ajaran agama, tetapi mampu menerapkannya dalam perilaku dan kehidupan nyata.

Khusus pada Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, pemerintah menegaskan adanya penguatan kompetensi praktik dan pembiasaan agar pembelajaran lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.

2. Penguatan delapan dimensi Profil Lulusan

CP yang disempurnakan juga mengintegrasikan delapan dimensi Profil Lulusan, yaitu:
  1. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kewargaan
  3. Kreativitas
  4. Penalaran kritis
  5. Kemandirian
  6. Kolaborasi
  7. Komunikasi
  8. Kesehatan
Dengan demikian, pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti diharapkan tidak hanya menghasilkan peserta didik yang memahami materi agama, tetapi juga memiliki karakter, kemampuan berpikir, keterampilan sosial, dan kebiasaan positif.

3. Rumusan kompetensi dibuat lebih konkret dan terukur

Penyempurnaan CP menggunakan pendekatan taksonomi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran agama. Hal ini bertujuan agar kompetensi yang harus dicapai peserta didik menjadi lebih jelas, konkret, dapat diamati, dan lebih mudah diterjemahkan guru ke dalam tujuan pembelajaran serta kegiatan pembelajaran.

4. Penguatan kemampuan membaca Al-Qur'an pada PAI

Untuk Pendidikan Agama Islam, salah satu perhatian penting dalam CP baru adalah penguatan kompetensi membaca Al-Qur'an. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca Al-Qur'an sekaligus menghubungkan pembelajaran dengan pengamalan ajaran Islam.

5. Pembelajaran PAI lebih menekankan praktik dan pembiasaan

Jika sebelumnya pembelajaran dapat lebih dominan pada aspek memahami materi, CP baru mendorong adanya keseimbangan yang lebih kuat antara knowledge dan competency. Artinya, peserta didik diarahkan untuk memahami, mempraktikkan, membiasakan, dan merefleksikan nilai-nilai ajaran agama.

6. PAI dan Budi Pekerti semakin dikaitkan dengan kehidupan nyata

Pembelajaran agama diarahkan agar tidak hanya berlangsung dalam bentuk penguasaan materi di kelas. Peserta didik diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, seperti membangun akhlak, tanggung jawab, kepedulian, kerja sama, kedisiplinan, serta perilaku yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan.

Bagaimana dampaknya bagi guru?

Terbitnya Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 tentu perlu diperhatikan oleh guru, terutama guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Guru perlu mempelajari CP terbaru sebelum menyusun Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), modul ajar/perencanaan pembelajaran, asesmen, dan perangkat pembelajaran lainnya untuk Tahun Pelajaran 2026/2027.

Perubahan CP juga perlu diperhatikan dalam penyusunan program pembelajaran di satuan pendidikan agar tujuan, materi, kegiatan pembelajaran, dan asesmen benar-benar selaras dengan kompetensi yang ditargetkan.

Bagaimana dengan mata pelajaran lainnya?

Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman. Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 bukan merupakan perubahan menyeluruh terhadap seluruh Capaian Pembelajaran. BKPDM secara resmi menegaskan bahwa perubahan tersebut berfokus pada Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, sementara CP mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 pada dasarnya merupakan penyempurnaan Capaian Pembelajaran yang bertujuan memperkuat kualitas pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Arah perubahan tidak sekadar meningkatkan penguasaan materi, tetapi mendorong peserta didik agar memiliki pengetahuan agama yang baik, sikap yang sesuai nilai agama, keterampilan untuk mengamalkannya, serta karakter yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi madrasah dan sekolah, regulasi ini perlu dipelajari secara cermat agar implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Pelajaran 2026/2027 menggunakan CP yang sesuai dengan regulasi terbaru dan tidak lagi menggunakan rumusan CP yang telah diperbarui.

Download Capaian Pembelajaran (CP) Nomor 20 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Capaian Pembelajaran.

Posting Komentar untuk "Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026, tentang Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru"