Juknis Pelaksanaan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027

Masa Taaruf Murid Madrasah merupakan kegiatan orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah bagi murid baru pada awal tahun pelajaran. Matamuda diselenggarakan sebagai bagian dari masa transisi untuk membantu murid beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru sehingga memiliki kesiapan mental, sosial, emosional, dan akademik dalam mengikuti proses pembelajaran di madrasah.


Matamuda dilaksanakan pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pelaksanaan Matamuda diarahkan untuk memberikan pengalaman pertama yang positif, aman, nyaman, menyenangkan, dan bermakna bagi setiap murid baru sebagai fondasi dalam membangun semangat belajar serta rasa memiliki terhadap madrasah.

Melalui kegiatan Matamuda, murid baru diperkenalkan dengan lingkungan fisik madrasah, visi, misi, budaya, tata tertib, sistem pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta berbagai program, keunggulan, dan kekhasan madrasah. Selain itu, Matamuda menjadi sarana penanaman nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, ukhuwah, integritas, serta kecintaan terhadap madrasah sebagai bagian dari pembentukan karakter murid yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.

Penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan karakter. Seluruh rangkaian kegiatan harus diselenggarakan tanpa perpeloncoan, kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk perlakuan yang merendahkan martabat murid, serta memberikan akomodasi yang layak bagi murid berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Matamuda. Penyelenggaraan Matamuda berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan, kebijakan Kementerian Agama mengenai penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, Kurikulum Berbasis Cinta dan Petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.

Materi MATAMUDA

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Matamuda yang disampaikan kepada murid baru sebagai berikut:

1. Kemadrasahan

Tujuan: agar peserta didik memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana murid belajar dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Profil singkat madrasah masing-masing (visi-misi dan keunggulan)
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Perkenalan guru dan tenaga kependidikan; d. Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan; serta
  • Profil singkat lulusan berprestasi
2. Nilai-nilai madrasah

Tujuan: agar peserta didik memiliki cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar
  • Tata tertib di madrasah
  • Akhlak/tata krama dan adab kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan etika bermedia sosial
  • Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai tingkatannya
3. Madrasah sehat, aman, nyaman dan menyenangkan

Tujuan: agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba, serta penguatan literasi digital. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Pengenalan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab
  • Pengenalan berbagai bentuk perundungan dan kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, maupun digital, termasuk penelantaran dan pengucilan sosial, serta langkah-langkah pencegahannya
  • Pengenalan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
  • Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, serta langkah-langkah pencegahannya
  • Pengenalan bahaya merokok dan narkoba serta langkah langkah pencegahannya
  • Pengenalan bentuk-bentuk tindakan dan pencegahan ekstremisme
  • Aktif menjadi pelopor dan pelapor anti tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba
  • Ikrar dan janji murid baru untuk menjauhi tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba.
4. Implementasi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama

Tujuan: Menanamkan komitmen empat pilar kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945) dan memberikan pemahaman serta pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara yang harmoni dan toleran. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Kesadaran berbangsa dan bernegara
  • Cinta tanah air, bela negara, dan rela berkorban
  • Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda
  • Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
  • Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal
5. Implementasi program ASRI dan ekoteologi di lingkungan madrasah

Tujuan: Meningkatkan tanggung jawab, kesadaran terhadap lingkungan, membangun aksi nyata dan budaya pola hidup sehat, disiplin merawat alam sebagai wujud rahmatan lil ‘alamin. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Menanam dan memelihara pohon di lingkungan madrasah
  • Kepedulian terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan
  • Pembentukan sikap disiplin, jujur, tanggung jawab, dan cinta lingkungan
Baca Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027.


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026/2027"