OMI Kemenag Tahun 2026: Jadwal, Syarat, Bidang Lomba dan Tahapannya
Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) merupakan ajang kompetisi akademik yang diselenggarakan sebagai wadah bagi peserta didik madrasah untuk mengembangkan potensi, kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta semangat berprestasi. Kegiatan ini mempertemukan siswa-siswi madrasah dari berbagai daerah dalam suasana kompetisi yang sehat, sportif, dan edukatif, sekaligus menjadi sarana untuk menumbuhkan budaya keunggulan dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah.
Pelaksanaan OMI Tahun 2026 diharapkan mampu melahirkan generasi madrasah yang unggul, berkarakter, berintegritas, dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional. Selain mengasah kemampuan akademik, Olimpiade Madrasah Indonesia juga menjadi momentum untuk membangun kepercayaan diri, semangat belajar, serta mempererat silaturahmi antarmadrasah. Keikutsertaan dalam ajang ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi peserta didik untuk terus mengembangkan potensi dan mengukir prestasi terbaik bagi madrasah.
Jadwal OMI Kemenag 2026
Pelaksanaan OMI Kemenag 2026 berlangsung secara bertahap mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga nasional. Berikut jadwal lengkap OMI 2026 untuk bidang sains dan riset yang perlu diketahui peserta.
1. Bidang Sains
Peserta OMI Kemenag 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan panitia sesuai bidang kompetisi yang diikuti. Ketentuan tersebut mencakup jenjang pendidikan, status peserta, hingga persyaratan khusus untuk bidang riset.
1. Bidang Sains
OMI 2026 terdiri dari dua bidang utama, yakni sains dan riset. Untuk bidang sains, kompetisi dibagi berdasarkan jenjang pendidikan MI hingga MA. Berikut bidang lomba OMI Kemenag 2026 untuk kategori sains.
Setiap peserta OMI Kemenag 2026 perlu mengikuti rangkaian proses sesuai dengan bidang yang diikuti. Ketentuan pelaksanaannya mencakup proses seleksi, pelaksanaan kompetisi, hingga penentuan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
1. Bidang Sains
Pada bidang sains, kompetisi dimulai dari tingkat satuan pendidikan dan berlanjut ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Berikut ketentuan pelaksanaan pada setiap jenjang.
a. OMI Satuan Pendidikan
Bidang riset memiliki mekanisme yang berbeda dengan bidang sains karena peserta mengikuti rangkaian penelitian. Tahapannya dimulai dari pengiriman proposal dan dilanjutkan dengan proses penilaian hingga tahap akhir kompetisi.
Jadwal OMI Kemenag 2026
Pelaksanaan OMI Kemenag 2026 berlangsung secara bertahap mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga nasional. Berikut jadwal lengkap OMI 2026 untuk bidang sains dan riset yang perlu diketahui peserta.
1. Bidang Sains
- Sosialisasi: 21 Agustus 2026
- OMI tingkat satuan pendidikan: 22-26 Agustus 2026
- Pendaftaran tingkat kabupaten/kota: 27 Agustus-2 September 2026
- Uji coba tingkat kabupaten/kota: 4-5 September 2026
- Pelaksanaan tingkat kabupaten/kota: 7-8 September 2026
- Pengumuman tingkat kabupaten/kota: 12 September 2026
- Uji coba tingkat provinsi: 1-2 Oktober 2026
- Pelaksanaan tingkat provinsi: 5-6 Oktober 2026
- Pengumuman tingkat provinsi: 10 Oktober 2026
- Kedatangan dan registrasi peserta nasional: 8 November 2026
- Technical meeting dan pembukaan: 9 November 2026
- Pelaksanaan tingkat nasional: 10-11 November 2026
- Pengumuman dan penutupan: 12 November 2026
2. Bidang Riset
- Sosialisasi: 21 Agustus 2026
- Pendaftaran dan unggah proposal riset: 22 Agustus-2 September 2026
- Pengumuman hasil penilaian proposal: 7 September 2026
- Presentasi proposal riset: 9-11 September 2026
- Pembimbingan dan pelaksanaan riset: 12 September-20 Oktober 2026
- Presentasi hasil riset: 21-23 Oktober 2026
- Pengumuman penilaian presentasi riset: 27 Oktober 2026
- Pengumpulan hasil riset dan draf artikel: 29-31 Oktober 2026
- Final (presentasi) dan expo: 10-12 November 2026
Syarat Peserta OMI Kemenag 2026
Peserta OMI Kemenag 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan panitia sesuai bidang kompetisi yang diikuti. Ketentuan tersebut mencakup jenjang pendidikan, status peserta, hingga persyaratan khusus untuk bidang riset.
1. Bidang Sains
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Terdaftar sebagai siswa di Madrasah/Sekolah dan memiliki NISN (aktif).
- Siswa kelas V atau VI, kelas VII, VIII atau IX, kelas X, XI atau XII Tahun Pelajaran 2026/2027.
- Hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) bidang kompetisi.
- Setiap peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem OMI.
2. Bidang Riset
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kelas VII dan VIII serta Madrasah Aliyah (MA) kelas X dan XI pada Tahun Ajaran 2026/2027.
- Peserta belum pernah menjadi juara I OMI tahun 2025 dan tahun sebelumnya pada bidang dan jenjang yang sama.
- Peserta melampirkan surat pernyataan keaslian karya, belum pernah atau tidak sedang mengikuti lomba/kompetisi riset lainnya dan belum pernah atau tidak sedang dalam proses penerbitan.
- Peserta melampirkan Surat Pengantar Kepala Madrasah.
- Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Apabila peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, peserta dinyatakan gugur.
- Apabila peserta terbukti melakukan plagiasi, madrasah yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan dimaksud selama tiga tahun berturut-turut.
- Peserta dapat mengikuti kompetisi secara perorangan atau kelompok dengan maksimal tiga orang, terdiri dari satu orang ketua tim dan dua orang anggota dari madrasah yang sama.
- Peserta perorangan hanya diperbolehkan mengirim satu judul/proposal riset dan memilih satu ruang lingkup.
- Setiap madrasah hanya dapat mengirimkan maksimal lima proposal untuk setiap ruang lingkup.
- Peserta perorangan atau kelompok didampingi oleh pembimbing dari madrasah tersebut dengan ketentuan, sbb:
- Satu judul riset dibimbing maksimal dua pembimbing.
- Pembimbing bertugas sebagai mentor dan konsultan dalam riset yang dilakukan siswa.
- Pembimbing dilarang mendikte, memaksa, dan mengintervensi peserta dalam risetnya.
Bidang Lomba OMI Kemenag 2026
OMI 2026 terdiri dari dua bidang utama, yakni sains dan riset. Untuk bidang sains, kompetisi dibagi berdasarkan jenjang pendidikan MI hingga MA. Berikut bidang lomba OMI Kemenag 2026 untuk kategori sains.
- MI/SD/sederajat: Matematika Terintegrasi dan IPAS Terintegrasi
- MTs/SMP/sederajat: Matematika Terintegrasi, IPA Terintegrasi, dan IPS Terintegrasi
- MA/SMA/sederajat: Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi.
Selain bidang sains, OMI Kemenag 2026 juga membuka kompetisi bidang riset yang diperuntukkan bagi siswa MTs dan MA. Kompetisi ini menjadi wadah bagi peserta untuk mengembangkan gagasan dan karya penelitian sesuai dengan isu yang relevan.
Adapun ruang lingkup riset OMI Kemenag 2026 mencakup isu keislaman dan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, serta perkembangan teknologi. Berikut tiga ruang lingkup riset yang dapat dipilih peserta.
Adapun ruang lingkup riset OMI Kemenag 2026 mencakup isu keislaman dan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, serta perkembangan teknologi. Berikut tiga ruang lingkup riset yang dapat dipilih peserta.
- Ekoteologi: Integrasi Keislaman dan Keilmuan
- Sustainable Development Goals (SDGs)
- Transformasi Digital untuk Pembangunan Nasional
Setiap peserta OMI Kemenag 2026 perlu mengikuti rangkaian proses sesuai dengan bidang yang diikuti. Ketentuan pelaksanaannya mencakup proses seleksi, pelaksanaan kompetisi, hingga penentuan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
1. Bidang Sains
Pada bidang sains, kompetisi dimulai dari tingkat satuan pendidikan dan berlanjut ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Berikut ketentuan pelaksanaan pada setiap jenjang.
a. OMI Satuan Pendidikan
- Diikuti siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Bertujuan untuk memilih tiga siswa terbaik berdasarkan seleksi khusus dan/atau dapat menunjuk tiga siswa terbaik untuk masing-masing bidang studi berdasarkan hasil prestasi akademik.
- Biaya kegiatan penentuan siswa terbaik pada setiap bidang studi di satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.
b. OMI Kabupaten/Kota
- Diikuti 3 (tiga) siswa terbaik dari setiap satuan pendidikan untuk masing-masing bidang studi.
- Pendaftaran peserta menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite OMI Nasional.
- Dilaksanakan secara serentak berbasis komputer (online) pada titik lokasi (tilok) yang ditetapkan oleh Komite OMI Kabupaten/Kota.
- Penilaian hasil OMI dilaksanakan oleh tim juri yang ditetapkan oleh Komite OMI Nasional berdasarkan nilai tes.
- Komite OMI Nasional dapat menggugurkan peserta yang terbukti melanggar tata tertib/tidak berintegritas.
- Hasil seleksi dipublikasikan di portal resmi OMI.
- Pembiayaan dapat bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, anggaran BOS atau sumber lain sah.
c. OMI Provinsi
- Diikuti tiga siswa terbaik dari hasil seleksi pada Kabupaten/Kota untuk masing-masing bidang studi.
- Dilaksanakan secara serentak berbasis komputer (online) pada titik lokasi (tilok) yang ditetapkan oleh Komite OMI Provinsi.
- Penilaian hasil OMI dilaksanakan oleh tim juri yang ditetapkan oleh Komite OMI Nasional berdasarkan nilai tes.
- Komite OMI Nasional dapat menggugurkan peserta yang terbukti melanggar tata tertib/tidak berintegritas.
- Hasil seleksi dipublikasikan di portal resmi OMI.
- Pembiayaan dapat bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, anggaran BOS atau sumber lain yang sah.
d. OMI Nasional
- Diikuti oleh 1 orang peserta terbaik dari setiap provinsi dan 10 peserta terbaik nasional untuk setiap bidang studi.
- Dilaksanakan secara nasional menggunakan sistem yang disiapkan dan di bawah kendali Komite OMI Nasional berbasis daring di tempat, eksplorasi dan eksperimen.
- Tempat OMI Nasional ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Penilaian hasil OMI dilaksanakan oleh tim juri yang ditetapkan oleh Komite OMI Nasional berdasarkan nilai tes.
- Komite OMI Nasional dapat menggugurkan peserta yang terbukti melanggar tata tertib/tidak berintegritas.
- Hasil OMI dipublikasikan di portal resmi OMI. dan
- OMI Nasional diselenggarakan oleh Ditjen Pendidikan Islam bekerja sama dengan berbagai pihak lain yang kompeten dan kredibel.
2. Bidang Riset
Bidang riset memiliki mekanisme yang berbeda dengan bidang sains karena peserta mengikuti rangkaian penelitian. Tahapannya dimulai dari pengiriman proposal dan dilanjutkan dengan proses penilaian hingga tahap akhir kompetisi.
- Proposal adalah karya asli siswa.
- Tiap peserta baik perorangan maupun kelompok dapat mengirimkan maksimal satu proposal riset dan dari satu ruang lingkup penelitian.
- 1 kelompok maksimal terdiri dari 3 siswa.
- Dikirim melalui link yang ditetapkan panitia tidak melampaui batas lini masa yang ditetapkan panitia.
- Setiap Madrasah mengirimkan maksimal lima proposal untuk setiap ruang lingkup.
- Proposal disertai pernyataan belum pernah atau tidak sedang mengikuti lomba/kompetisi riset lainnya dan belum pernah atau tidak sedang dalam proses penerbitan.
- Proposal yang tidak sesuai ketentuan di atas dianggap gugur.
- Proposal yang terbukti plagiasi maka kepada madrasah asal peserta dikenakan sanksi tidak berhak mengikuti OMI (Riset) selama tiga tahun berturut-turut.
Referensi sumber :
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8638118/omi-kemenag-2026-jadwal-syarat-bidang-lomba-dan-tahapan
