Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 adalah aturan tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan pada 30 Maret 2021. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (PP No. 19 Tahun 2005).
PP ini mengatur standar yang digunakan sebagai acuan untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia, mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Beberapa poin penting yang diatur adalah:
- Lingkup Standar: Mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
- Kurikulum: Mengatur tentang pengembangan dan struktur kurikulum.
- Evaluasi: Mengatur evaluasi hasil belajar peserta didik dan evaluasi sistem pendidikan secara nasional.
- Akreditasi dan Sertifikasi: Mengatur mekanisme penilaian kelayakan satuan/program pendidikan dan sertifikasi pendidik.
Setelah diterbitkan, PP ini menuai kritik karena dianggap menghilangkan sejumlah muatan penting, seperti Pancasila, Bahasa Indonesia, dan Sejarah sebagai mata pelajaran wajib, serta menghapus peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) . Hal ini dinilai mereduksi aturan sebelumnya yang lebih komprehensif.
Menanggapi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 sebagai perubahan. Perubahan ini bertujuan untuk:
- Menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan
- Menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan"